Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Heboh Perampasan Emas Sekadau: 4 Tersangka Ditahan, Polisi Usut Aliran Dana Rp1,8 Miliar


SEKADAU – Kasus dugaan perampasan emas yang menimpa warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43) akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif dan gelar perkara pada 14 Agustus 2026. Laporan awal kasus ini diterima polisi pada 23 Juli 2026.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).

Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Keempat tersangka yang kini berstatus tahanan adalah AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Selama pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka M (35) berperan sebagai sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. M diduga membocorkan informasi mengenai rencana perjalanan korban yang membawa emas dari Sintang menuju Pontianak kepada rekan-rekannya. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pengejaran hingga kendaraan korban berhasil dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam aksinya, para tersangka berhasil mengambil emas seberat 936,97 gram (terdiri dari dua batang dan satu lempeng) dari total bawaan korban sekitar 1,66 kilogram.

Barang Bukti dan Aliran Dana
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik juga mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka M dalam pemeriksaan, emas curian tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan itu, M mengaku menerima bagian sebesar Rp408 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil Honda BR-V, melunasi utang, dan membayar sewa kendaraan.

"Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada," jelas IPTU Zainal.

Dasar Hukum dan Asas Praduga Tidak Bersalah
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d, Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IPTU Zainal menegaskan bahwa Polri tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk melengkapi fakta dan alat bukti agar kasus ini dapat diungkap secara utuh dan adil di pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next