Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Oknum Perawat di Sekadau Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Remaja Laki-laki, Kini Ditahan


SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau telah menetapkan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengungkapkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang sah. AH resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026) dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/8/2026) dengan didampingi kuasa hukum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH. Penahanan ini didasarkan pada dua alat bukti yang sah," ujar IPTU Zainal, Kamis (20/8/2026).

Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar bahwa anak mereka sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sekadau.

Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Merasa prihatin, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).

Menanggapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau segera bergerak. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi, serta melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan visum et repertum.

Dasar Hukum dan Pendampingan Korban
Tersangka AH disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal yang dimaksud meliputi Pasal 473 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b.

Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk membantu pemulihan trauma.

Imbauan Kepada Masyarakat
Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan beredar di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Polres Sekadau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, objektif, dan berpihak pada keadilan serta perlindungan terhadap anak.( Euis. ).

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next