Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Bantah Isu Tak Berizin, Pemilik Kandang Babi di Sekadau: Sudah Lulus Tinjauan Dinas dan Punya Septik Tank

Karlinus pemilik kandang babi. (Foto:istimewa) 
Sekadau, (TB) – Karlinus, pemilik usaha peternakan babi yang berlokasi di Jalan Pangkin Gang Sebindang, Sekadau, membantah keras sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa usahanya beroperasi tanpa izin. Melalui keterangan pers pada Jumat (2/10/2026), Karlinus menegaskan bahwa seluruh aspek legalitas dan pengelolaan lingkungan di kandangnya telah memenuhi standar peraturan yang berlaku.


Karlinus, yang juga menjabat sebagai Pengurus/Penasehat Ormas Sabang Merah Borneo, menyayangkan sikap media yang mempublikasikan isu tersebut tanpa melakukan verifikasi atau konfirmasi (check and recheck) terlebih dahulu kepadanya maupun kepada dinas terkait.


"Saya sangat menyayangkan dan merasa kecewa dengan media yang menaikkan berita menganggap usaha kandang babi saya tidak mengantongi izin. Berita itu dibuat dan diekspos tapi tidak melakukan kroscek atau konfirmasi ke saya maupun ke dinas terkait," tegas Karlinus.


Menurut Karlinus, tudahan miring tersebut tidak berdasar karena pihak pengelola telah menerapkan sistem pengelolaan limbah yang sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa kotoran ternak tidak dibuang sembarangan, melainkan dikelola melalui septik tank dan kolam penampungan khusus.


"Padahal kandang itu sudah memenuhi standar aturan perizinan. Konsep pembuangan limbah pun sudah tepat karena saya buat septik tank atau kolam penampungan. Sebelumnya pun sudah pernah ditinjau langsung dari dinas untuk kelayakan kandang," jelasnya.


Merespons pemberitaan yang dinilai sepihak dan merugikan nama baiknya, Karlinus menyatakan akan menempuh langkah hukum serta pendekatan adat. Ia menuntut adanya klarifikasi dan pembersihan nama baik dari pihak media yang menyiarkan informasi tersebut.


"Untuk itu kami akan usut tuntas sesuai aturan yang berlaku maupun secara adat serta minta pembersihan nama dari pihak media yang membuat berita tersebut," pungkasnya.


Karlinus juga mengingatkan para insan pers untuk kembali menerapkan prinsip cover both sides (meliput dua sisi) sebagaimana amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Ia berharap ke depannya, media dapat lebih berimbang dan melakukan verifikasi mendalam sebelum mempublikasikan berita yang menyangkut nama baik seseorang serta kelangsungan usahanya.( Euis. )

Tinggalkan Komentar

Back Next