SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau menunjukkan gerak cepatnya dengan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Yang mengejutkan, kedua penangkapan terhadap dua tersangka berbeda terjadi hanya dalam selang waktu sekitar 30 menit pada Selasa (15/9/2026) sore.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, menuturkan bahwa kedua tersangka berinisial A (24) dan E (35), keduanya merupakan warga Desa Peniti. Meski diamankan di wilayah yang sama, polisi menangani keduanya sebagai dua kasus terpisah.
Tersangka A lebih dulu diamankan petugas sekitar pukul 17.00 WIB di depan Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Jalan Sekadau-Sanggau. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,116 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan A, antara lain:
Satu plastik klip besar berisi 51 plastik klip kosong kecil.
Satu lembar potongan aluminium foil.
Satu alat hisap (bong).
Satu unit timbangan digital.
Satu potongan pipet, satu korek api, satu kantong plastik hitam, serta dua unit handphone.
Belum berselang lama, sekitar 30 menit kemudian atau tepat pukul 17.30 WIB, giliran tersangka E yang diamankan di sebuah warung tak jauh dari lokasi pertama, yakni di Jalan Sekadau-Sanggau. Petugas kembali menemukan barang serupa, yaitu satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Dari tubuh E, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu kantong plastik hitam, satu kotak rokok, dan satu unit handphone.
"Meski terjadi di wilayah yang sama dan hanya berselang sekitar 30 menit, penanganan terhadap A dan E dilakukan dalam dua kasus yang terpisah," jelas IPDA Iwan Kurniawan, Kamis (17/9/2026).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui kejadian ini, Polresta Sekadau kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif. "Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," pungkas Iwan.( Euis )
Trending