SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Minggu (6/9/2026) malam. Salah satu tersangka, berinisial N (39), diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
Selain N, petugas juga mengamankan rekannya, A (42). Keduanya ditangkap di depan rumah milik N yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya indikasi penguasaan dan penyimpanan narkotika jenis sabu oleh oknum tertentu.
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada N dan A. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyergapan dan pengamanan terhadap kedua tersangka. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 100,04 gram.
Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang lain sebagai alat bantu kejahatan, antara lain:
Satu kantong plastik transparan kosong ukuran besar.
Satu kantong plastik hitam.
Satu tas ransel berwarna hitam merek Ripcurl.
Satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam beserta kunci kontak.
Tiga unit smartphone merek Samsung.
"Seluruh barang bukti bersama kedua orang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Iwan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat mengingat jumlah barang bukti yang disita mencapai lebih dari 100 gram.
IPDA Iwan Kurniawan juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kami," pungkasnya.
Kini, N dan A masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Sekadau untuk pengembangan kasus lebih lanjut.( Euis. )
Trending