SEKADAU – Kasus dugaan perampasan emas yang terjadi di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, kini resmi meningkat statusnya dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengambil langkah ini setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pengumpulan bukti awal.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengonfirmasi peningkatan status penanganan perkara tersebut pada Senin (3/8/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap fakta-fakta yang ditemukan selama masa penyelidikan.
"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar IPTU Zainal.
Kronologi dan Kerugian Materiil
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026 lalu. Pelapor, seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43), mengaku menjadi korban peristiwa yang terjadi tiga hari sebelumnya, yakni pada 20 Juli 2026 di wilayah Sungai Kunyit.
Dalam laporannya, korban menyatakan kehilangan sejumlah emas dengan total berat sekitar 936,97 gram dari keseluruhan bawaannya yang mencapai 1,66 kilogram. Barang yang hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas. Dengan harga emas saat ini, nilai kerugian materiil yang diderita korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Fokus Pengumpulan Bukti Komprehensif
Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan tindakan hukum guna mengumpulkan alat bukti secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap seluruh fakta, termasuk motif dan pelaku yang terlibat.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti," jelas IPTU Zainal.
Hingga saat ini, kepolisian belum merilis identitas tersangka atau pihak-pihak yang diduga terlibat. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas proses penyidikan agar tidak terganggu oleh spekulasi publik.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menanggapi beredarnya berbagai informasi di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan," tegasnya.
Polres Sekadau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat umum.( Euis)
Trending