Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Sekadau Imbau Masyarakat Jaga Privasi Korban dan Bijak Bermedia Sosial


SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Minggu malam (2/8/2026).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyatakan bahwa saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau tengah melakukan penyelidikan intensif. Fokus utama penyidik adalah memeriksa korban, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum secara objektif.

"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).

Proses Hukum Sesuai Prosedur
IPTU Zainal menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Karena kasus masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik), kepolisian belum dapat merinci detail materi perkara kepada publik demi menjaga integritas proses hukum.

Hasil penyelidikan nantinya akan digelarkan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak, berdasarkan kelengkapan alat bukti yang ditemukan.

Imbauan Menjaga Ruang Digital dan Privasi Korban
Menyikapi beredarnya informasi terkait kasus ini di media sosial, Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk bijak dalam berdigital. Pihak kepolisian menekankan pentingnya tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi atau spekulatif yang dapat mengganggu proses penyelidikan.

Lebih jauh, IPTU Zainal menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Sebagai anak di bawah umur, identitas dan privasi korban harus dilindungi secara ketat untuk mencegah dampak psikologis lebih lanjut dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) tetap terjaga.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Polres Sekadau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan mengutamakan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat diharapkan untuk tidak membuat opini liar dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwajib.( Euis  ). 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next