Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Desak Penanganan Tuntas, Tokoh Pemuda Sekadau Soroti Dua Kasus Viral: Perampasan Emas dan Kekerasan Seksual Anak


SEKADAU – Kapolres Sekadau diminta untuk segera menuntaskan dua kasus besar yang tengah menjadi sorotan publik di wilayah hukum Kabupaten Sekadau. Kedua kasus tersebut adalah dugaan perampasan emas seberat 937,37 gram dan kasus kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak yang melibatkan oknum pejabat.

Permintaan ini disampaikan oleh Ngala Pati, seorang tokoh pemuda Kabupaten Sekadau, melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Selasa (11/8/2026). Menurutnya, kedua kasus tersebut telah viral di media sosial dan meresahkan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan cepat dan transparan dari aparat kepolisian.

Kasus Perampasan Emas Rusak Citra Keamanan
Ngala menilai kasus perampasan emas yang melibatkan beberapa oknum, termasuk tiga orang yang diduga berprofesi sebagai wartawan, sangat merugikan nama baik Kabupaten Sekadau. Modus operandi yang mirip dengan tindakan begal, yakni menghentikan kendaraan secara paksa, dinilai telah menciptakan kesan ketidakamanan bagi para pelintas.

"Kasus perampasan emas ini merusak nama baik Sekadau. Orang luar saat ini beranggapan bahwa wilayah hukum Kabupaten Sekadau tidak lagi aman bagi para pelintas," ujar Ngala.

Ia mempertanyakan lambatnya penanganan kasus tersebut, mengingat unsur pidana umum seperti pelaku, barang bukti, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah jelas.

"Masak orang mencuri ayam saja begitu ada laporan, cek TKP, ada barang bukti, langsung ditangkap. Ini kasus berat begal kok lama benar penanganannya," kritiknya tajam. Namun, ia tetap menyatakan kepercayaan terhadap institusi Polri untuk bertindak profesional tanpa tekanan dari pihak manapun.

Atensi Khusus Kasus Kekerasan Seksual Anak
Sementara itu, terkait kasus sodomi terhadap anak yang juga viral, Ngala menekankan bahwa kejahatan ini merupakan Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang menjadi atensi negara karena merusak masa depan anak bangsa.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"UU TPKS memberikan definisi komprehensif mengenai ragam kekerasan seksual dan menjamin hak restitusi bagi korban. Pelaku diancam pidana berat, denda besar, hingga hukuman tambahan seperti kebuntingan kimia atau pengumuman identitas pelaku jika dilakukan oleh orang tua, pendidik, atau pengasuh," jelasnya.

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ngala Pati menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kedua kasus tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Ia mendesak Polres Sekadau untuk segera mengumumkan perkembangan kasus kepada publik jika pelaku telah tertangkap.

"Kami menanti kasus ini supaya diusut secara tuntas. Jika sudah tertangkap, segera umumkan ke publik. Kami mendukung tindakan kepolisian dari Polres Sekadau dalam memberantas kasus perampokan dan pembegalan secara proporsional," pungkasnya.

Hingga saat ini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Polres Sekadau dalam mengungkap dalang di balik kedua kasus yang mengguncang Bumi Lawang Kuari  ini.( Euis ).

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next