SEKADAU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pada Selasa (14/4/2026), personel Polsek Nanga Taman melaksanakan operasi yustisi dan pengecekan langsung ke sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Nanga Taman.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB ini menyasar lima desa yang terindikasi sebagai lokasi aktivitas tambang ilegal, yakni Desa Nanga Kiungkang, Desa Sungai Lawak, Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko. Operasi ini melibatkan sinergi antara personel lintas fungsi Polsek Nanga Taman bersama unsur pemerintah desa setempat.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasihumas Polres Sekadau, AKP Triyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif berkelanjutan untuk menekan angka PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Personel Polsek Nanga Taman turun langsung ke lapangan bukan hanya untuk mengecek, tetapi juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat yang berada di lokasi terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar AKP Triyono.
Temuan di Lapangan
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas maupun persiapan penambangan di beberapa titik, khususnya di wilayah Desa Nanga Kiungkang dan Desa Sungai Lawak. Menyikapi hal ini, polisi tidak langsung melakukan tindakan keras berupa penyitaan alat atau penangkapan, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif.
Petugas memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif PETI terhadap kerusakan lingkungan jangka panjang serta risiko hukum yang dapat menjerat para pelaku. Setelah diberi edukasi dan imbauan tegas, masyarakat yang terlibat di lokasi tersebut menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas penambangan secara sukarela.
Sementara itu, situasi berbeda terlihat di wilayah Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko. Di ketiga desa ini, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan sama sekali. Kondisi ini dinilai sebagai indikator positif adanya peningkatan kesadaran masyarakat setempat terhadap bahaya dan risiko hukum dari kegiatan PETI.
Komitmen Menjaga Lingkungan dan Kamtibmas
AKP Triyono menekankan bahwa meskipun Polsek Nanga Taman mengedepankan pendekatan humanis, ketegasan hukum tetap menjadi prioritas utama terhadap aktivitas yang melanggar undang-undang.
“Kami menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, imbauan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut terus kami sampaikan,” jelasnya.
Polres Sekadau berkomitmen untuk terus melanjutkan patroli dan pemantauan di wilayah-wilayah rawan secara rutin. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Sekadau.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau,” pungkas AKP Triyono.( Hms/ Euis ).
Trending