SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,90 gram yang hendak dikirimkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap. Seorang tersangka berinisial YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap, diamankan petugas di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (13/7/2026) malam. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan seorang individu yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.
Barang Bukti Disita Saat Penggeledahan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan YB beberapa jam kemudian. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sebuah tas belanja berwarna biru milik tersangka.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan satu kotak kardus yang berisi plastik klip transparan ukuran besar. Isi plastik itu berupa kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat kejadian.
"Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan para saksi. Kami juga mengamankan alat komunikasi serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk mendukung proses penyidikan," jelas Iwan, Rabu (15/7/2026).
Motif Pengiriman ke Nanga Mahap
Berdasarkan pemeriksaan awal, YB mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut rencananya akan dibawa atau dikirimkan ke Kecamatan Nanga Mahap. Namun, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait tujuan pasti pengiriman, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau bandar di balik aksi tersebut.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, tujuan pengiriman, dan potensi keterlibatan sindikat lain dalam perkara ini," tambah Iwan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, YB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah tertentu sangat berat, mencakup pidana penjara jangka panjang hingga denda miliaran rupiah.
Saat ini, tersangka YB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Pihak kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui layanan Kepolisian 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat demi terciptanya lingkungan yang bebas narkoba.( Euis ).
Trending