SEKADAU – Polres Sekadau mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat agar lebih cermat dan kritis sebelum memberikan sumbangan, terutama jika ada pihak yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau pembangunan lingkungan. Imbauan ini menyusul adanya laporan warga terkait seorang pria yang diduga berkeliling meminta dana dengan membawa buku mirip proposal pembangunan jalan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa tindakan preventif ini diambil setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (10/7/2026). Seorang pria terlihat mendatangi rumah-rumah warga di RT 25/RW 05, Desa Mungguk, sambil membawa dokumen yang menyerupai proposal penggalangan dana untuk perbaikan jalan lingkungan.
Pengecekan Lapangan dan Koordinasi dengan Warga
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta III Polres Sekadau AIPTU Oky bersama anggota piket fungsi segera melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas berkoordinasi langsung dengan Ketua RT dan warga setempat untuk mengklarifikasi kebenaran aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pria tersebut memang sempat mendatangi sejumlah rumah dan mengaku sedang menggalang dana untuk pembangunan jalan. Aktivitasnya bahkan terekam oleh kamera CCTV di kawasan tersebut. Namun, hingga saat ini, status legalitas maupun persetujuan resmi dari Ketua RT maupun Pemerintah Desa Mungguk atas kegiatan penggalangan dana tersebut masih belum jelas.
"Kami menemukan fakta bahwa terdapat warga yang telah memberikan sumbangan kepada pria tersebut. Namun, karena belum adanya konfirmasi resmi dari perangkat desa atau ketua RT mengenai adanya program pembangunan jalan yang didanai secara swadaya mendadak, hal ini menimbulkan kecurigaan," ungkap IPDA Iwan.
Imbauan: Verifikasi Sebelum Memberi Bantuan
Melihat potensi penyalahgunaan kepercayaan ini, Kapolres Sekadau mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur atau tertekan oleh pendekatan emosional saat diminta sumbangan.
"Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu kepada Ketua RT, pemerintah desa, atau pihak yang berwenang mengenai kebenaran kegiatan tersebut sebelum memberikan sumbangan. Langkah ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun modus penipuan yang mengatasnamakan kepentingan umum," ujar Iwan.
Polres Sekadau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk penggalangan dana yang tidak jelas legalitasnya, melalui layanan Kepolisian 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lingkungan RT 25 Desa Mungguk terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan aparatur desa untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian materiil. ( Euis ).
Trending