Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

PD IWO Kabupaten Sekadau Desak Penyidik Polres Sekadau Segera Usut Kasus Pencemaran Nama Baik IWO


Ketua Pengurus Daerah ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Sekadau Antonius Surtarjo Mempertanyakan Status kasus Pencemaran Nama Baik Organisasi IWO oleh saudara Melianus Acil alis Acil, kepada pihak Penyidik Satreskrim polres Sekadau, Hingga Kini belum Ada Titik. terang

,"Kita mendesak agar proses di percepat agar tidak menimbulkan preseden buruk, menghina organisasi yang sah di negara Indonesia"ujarnya 

Lebih Lanjut iya menegaskan  kepada pihak penyidik untuk segera  mengambil Langkah langkah untuk mempercepat proses Hukum terhadap Acil, supaya ada titik terangnya 

"jika tidak kami akan minta Pengurus pusat mengirim penasehat hukum,karena bukan hanya Kita yang di daerah saja yang merasa tercemar dengan kasus ini," Tegasnya

Dalam keterangan  Antonius Sutarjo Ke pada Awak Media, Proses sudah di penuhi dari bukti dan saksi serta ,"saya sendri Atas Nama Ketua IWO kabupaten Sekadau Bersama Sekretaris juga sudah di panggil untuk memberikan keterangan yang di butuhkan Penyidik, memenuhi unsur Pidana, Namun hingga kini Belum ada Hasilnya dari Lidik jadi naik ke Sidik"ucap Tarjo 

Awak Media Juga menanyakan apakah sudah pernah ada Mediasi Antara Pengurus IWO dengan Terlapor?," Tidak  pernah dijembatani atau dijumpakan tidak akan ada Mediasi dengan terlapor karena Terlapor sudah kelewatan dan Berulang kali melakukan hal-hal yang mencoreng nama Baik organisasi,"tegasnya lagi


Jadi perjalanan Laporan pencemaran nama baik yang sudah berjalan 3 Bulan, Sudah mau masuk Bulan Desember , tapi sampai saat ini terlapor belum juga di tetapkan statusnya jadi Tersangka, "ada apa ini, " Ucapnya  Kesal.

Lebih lanjut iya berharap Kepada Pihak Kepolisian Polres Sekadau , Terkhusus Penyidik Pihak SPKT -Satreskrim Terkait Pengaduan Oleh Pengurus IWO Sekadau Pada 20 September 2025 ".

"Harapan Saya agar segera di tetapkan Terlapor menjadi Tersangka dan menahannya, Itu kan Hak Polisi untuk menahannya," Pungkasnya menutup perbincangan dengan Awak Media. ( Euis  ). 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next