SEKADAU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (24), warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul dan perkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026), setelah beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh pelaku sendiri. Video tersebut memperlihatkan DS bersama korban. Menindaklanjuti viralnya video itu, pelapor melakukan klarifikasi langsung kepada korban, yang kemudian membenarkan adanya peristiwa tidak menyenangkan tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (1/4/2026) sore tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap korban sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat (27/3/2026) malam," ujar IPTU Zainal saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu malam, status perkara kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Zainal merinci bahwa pelaku disangkakan melakukan tindak pidana "perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak". Dakwaan ini mengacu pada Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dalam undang-undang penyesuaian pidana.
Menyikapi kasus ini, pihak kepolisian memberikan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terulang kembali," pungkas IPTU Zainal.
Hingga berita ini diturunkan, korban mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau serta pihak terkait lainnya.( Hms/ Euis & Tim ).
Trending