Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah menjadi bukti dalam berbagai kasus hukum,.pemusnahan di lakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau,Senin ( 30 / 06 / 2025 ).
Acara pemusnahan tersebut disaksikan oleh Bupati Kabupaten Sekadau Aron S.H., Kapolres AKBP Donny Molino Manoppo,S.H.S.I.K.M.Si.,Kajari Kabupaten Sekadau Adyantana Meru Herlambang,S.H.M.H.,Dandim 1204 Sanggau - Sekadau,Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Sanggau atau yang mewakili,Para Kasi, Kasubsi dan Kasubbag serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Sekadau.
Adapun barang bukti yang di musnahkan antara lain =
* Sabu dengan berat total 112.641 gram
* Sisik trenggiling 14,6 Kg
*Rokok sebanyak 817 slop
* Minuman keras sebanyak 130 botol
* Pakaian 106 helai
* Rojok 5 buah
* Dodos 5 buah
* Handphone 7 unit
* Kartu dan Lapak judi 2 buah
* Alat dulang emas 2 buah
Barang tersebut di musnahkan dengan tata cara dan peraturan yang berlaku.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat" Kata Meru panggilan akrab dari Kajari Sekadau.
Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan barang - barang yang dapat digunakan kembali untuk melakukan kejahatan ,dan untuk mengurangi resiko jatuhnya barang tersebut kepada orang yang salah.
Pemusnahan barang bukti ini di harapakan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban. ( Euis ).