SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas vital milik PT PLN (Persero), berupa kabel grounding atau kabel penangkal petir. Seorang tersangka berinisial JI (35) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di lima gardu listrik berbeda di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pihak PLN mengenai hilangnya kabel grounding di sejumlah titik. Tim penyelidikan kemudian mengerucut pada satu sosok, yakni JI.
"Setelah melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam, kami memastikan identitas terduga pelaku. Pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, personel kami mendatangi rumah JI di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir," kata IPTU Zainal, Sabtu (18/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai alat bantu yang digunakan untuk melancarkan aksinya. JI pun langsung diamankan ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi Canggih
Dalam pemeriksaan, JI mengakui aksinya dengan modus yang cukup terencana. Ia menggunakan harness (alat pengaman panjat) untuk memanjat tiang gardu listrik agar tidak terjatuh, lalu memotong kabel grounding menggunakan tang potong. Kabel-kabel tersebut kemudian digulung dan dijual kepada pengepul barang bekas.
"Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa JI telah mencuri total 10 batang kabel grounding dari lima lokasi berbeda. Hasil penjualan barang curian tersebut mencapai Rp3.135.000," ungkap IPTU Zainal.
Adapun lima lokasi kejadian perkara (TKP) tersebut meliputi:
Dua gardu listrik di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir.
Satu gardu di Jalan Poros Sungai Akar, Kecamatan Sekadau Hilir.
Satu gardu di Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir.
Satu gardu di Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis KM 13, Kecamatan Sekadau Hilir.
Barang Bukti Disita
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, antara lain:
Satu unit telepon genggam.
Satu buah tang potong.
Sepasang sepatu boots.
Satu set harness panjat.
Obeng dan kunci pas.
Atas perbuatannya, JI kini dikenakan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah ditahan di Rutan Polres Sekadau.
Potensi Bahaya bagi Masyarakat
IPTU Zainal menekankan bahwa pencurian fasilitas kelistrikan bukan sekadar kerugian materiil bagi negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Kabel grounding berfungsi sebagai penangkal petir; jika hilang, gardu listrik rentan tersambar petir yang dapat menyebabkan korsleting, padam listrik massal, hingga bahaya kebakaran.
"Masyarakat kami imbau untuk ikut menjaga aset umum. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gardu atau instalasi listrik, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Keamanan jaringan listrik adalah tanggung jawab kita bersama demi kenyamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya.( Euis ).
Trending