Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

IWO Kecam Keras Hotman Paris: Pernyataan "Lu Punya Otak Enggak?" Merendahkan Martabat Wartawan


Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan kontroversial pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Sikap tersebut muncul saat Hotman Paris menjawab pertanyaan jurnalis dalam sebuah konferensi pers terkait kasus Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, melalui keterangan pers yang diterima media pada Minggu (19/7/2026), menyatakan bahwa tindakan menunjuk-nunjuk dan melontarkan kalimat kasar seperti "lu punya otak enggak?" serta ilustrasi vulgar mengenai penggeledahan hingga 'celana dalam' merupakan bentuk intimidasi yang tidak patut dilakukan oleh seorang praktisi hukum.

“Kami meminta Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers mewakili masyarakat awam yang berhak mengetahui informasi secara lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani,” tegas Dwi Christianto.

Melanggar Semangat UU Pers

Dwi Christianto menekankan bahwa sikap arogan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi. Ia menjabarkan beberapa pasal krusial yang dilanggar dalam insiden tersebut:

Pasal 4 ayat (1) & (3): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8: Secara eksplisit menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Perlindungan ini mencakup jaminan agar wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan.

Pasal 3: Menegaskan fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pertanyaan wartawan adalah bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat.

“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi siapa pun, khususnya para praktisi hukum, untuk saling menghargai profesi masing-masing. Wartawan mewakili publik yang ingin mengetahui duduk perkara secara utuh, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan kliennya. Keduanya sama-sama penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” tambah Dwi.

Tuntutan Permintaan Maaf

Menanggapi viralnya video insiden tersebut, IWO secara resmi menuntut Hotman Paris Hutapea untuk meminta maaf secara terbuka. IWO menilai bahwa pelecehan verbal tersebut bukan hanya melukai perasaan individu wartawan yang bersangkutan, tetapi juga melemahkan hak publik untuk mendapatkan informasi dan mendelegitimasi peran pers dalam mengawal supremasi hukum.

IWO juga mengingatkan seluruh pihak bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat. Setiap upaya untuk mengintimidasi atau merendahkan wartawan yang sedang bertugas akan mendapat perhatian serius dari organisasi profesi ini.

Di sisi lain, IWO juga menyerukan kepada seluruh anggota dan komunitas pers untuk tetap menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik. Wartawan diminta untuk terus mengawal kasus-kasus hukum penting demi transparansi dan keadilan di Indonesia, tanpa terprovokasi oleh sikap-sikap yang tidak konstruktif.(Euis  ) 

Tinggalkan Komentar

Back Next