Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Gelapkan Dana COD Rp94 Juta, Kurir J&T Express di Sekadau Diamankan Polisi




SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir ekspedisi swasta di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial OT (22), warga setempat, diduga menggelapkan uang pembayaran paket dengan sistem Cash On Delivery (COD) senilai total Rp94.833.183.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan jasa ekspedisi J&T Express melaporkan adanya ketidaksesuaian data setoran keuangan kepada kepolisian pada 3 Mei 2026. Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasihumas AKP Triyono, Senin (4/5/2026), menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.

“Pelaku merupakan seorang kurir atau sprinter yang bertugas mengantarkan paket sekaligus menerima pembayaran dari penerima. Namun, uang hasil pembayaran COD tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan,” ujar AKP Triyono dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, modus operandi pelaku terdeteksi terjadi dalam periode singkat, yakni antara 27 Januari hingga 4 Februari 2026. Dari audit tersebut, ditemukan sebanyak 299 paket yang secara sistem masih berstatus "dalam pengiriman", padahal barang-barang tersebut sudah diterima oleh konsumen. Uang tunai dari ratusan paket itulah yang dikuasai pelaku untuk kepentingan pribadi.

Pihak perusahaan sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana tersebut melalui jalur mediasi internal. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban pengembalian dana, sehingga perusahaan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti,” tambah Triyono.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, meliputi dokumen perjanjian kerja, data riwayat pengiriman paket, laporan hasil audit internal, serta rekam jejak komunikasi terkait transaksi COD. Atas perbuatannya, pelaku terancam dakwaan sesuai Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pekerja di sektor logistik untuk menjaga integritas, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Sekadau dalam menindak tindak pidana penggelapan yang merugikan perusahaan dan mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan ekspedisi.( Hms / Euis  ) 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next