SEKADAU – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak yang menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru yang memprihatinkan. Setelah sebelumnya terungkap bahwa korban pertama merupakan anak kandung pelaku sendiri, penyidik Polres Sekadau kembali menemukan fakta mengejutkan adanya korban kedua yang tidak lain adalah keponakan pelaku dan masih berusia 10 tahun.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), AKP Triyono, membenarkan adanya perkembangan signifikan dalam kasus ini. Menurutnya, temuan korban kedua merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.
“Iya, benar. Ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan secara serius oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).
AKP Triyono menjelaskan bahwa laporan terkait korban kedua diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau pada Senin (27/4/2026). Laporan tersebut muncul setelah orang tua korban mendapatkan informasi mengenai dugaan peristiwa tidak menyenangkan yang dialami sang anak.
Berdasarkan keterangan awal, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir disebutkan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sekadau Hilir. Ironisnya, pelaku adalah paman dari korban sendiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi kunci. Pihak kepolisian juga berkoordinasi erat dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau untuk memastikan perlindungan fisik dan pendampingan psikologis bagi korban.
“Unit PPA Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan DP3A Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban agar hak-haknya terpenuhi dan pulih dari trauma,” ungkap AKP Triyono.
Dalam perkara ini, pelaku RY dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 415 huruf b, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
AKP Triyono menegaskan bahwa RY sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau terkait kasus serupa dengan korban anak kandungnya. Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (14/4/2026) malam di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Jadi, saat ini terdapat dua korban dalam kasus ini, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak, bahkan dari lingkungan terdekat sekalipun, serta komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masa depan anak-anak di Kabupaten Sekadau( Hms/ Euis )
Trending