SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan kekerabatan dekat. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial RY (42), kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi Humas, AKP Triyono, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berhasil digelandang ke meja hijau pada Selasa (14/4/2026) malam setelah tim Satreskrim Polres Sekadau melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Sanggau.
"Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan ini hasil koordinasi dan kerja sama erat dengan personel Polsek Kapuas dan Polres Sanggau," ujar AKP Triyono dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Terungkap dari Pemeriksaan Kesehatan
Kasus ini mulai terkuak setelah korban memeriksakan diri ke Poskesdes setempat pada Rabu (8/4/2026). Awalnya, korban mengeluh tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan terakhir. Hasil pemeriksaan medis mengejutkan tenaga kesehatan; korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 11 hingga 12 minggu.
Melalui pendekatan persuasif oleh petugas kesehatan, korban akhirnya membuka suara dan mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Informasi vital ini segera diteruskan kepada perangkat desa dan keluarga, sebelum akhirnya dilaporkan resmi ke SPKT Polres Sekadau.
Pengejaran Melalui Jalur Air
Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Sekadau langsung bergerak cepat. Jejak tersangka mengarah ke area perkebunan di Kabupaten Sanggau. Tim polisi harus menempuh perjalanan cukup menantang menggunakan speedboat selama kurang lebih satu jam untuk mencapai lokasi persembunyian tersangka.
"RY akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok tempat ia beristirahat," jelas Triyono.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Fakta yang lebih memilukan terungkap ketika tersangka menyatakan bahwa aksi biadab tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Peristiwa terakhir terjadi pada 8 April 2026 di dalam rumah saat kondisi sepi.
Trauma Berulang dan Perlindungan Korban
Polisi menyoroti kondisi psikologis korban yang memprihatinkan. Ternyata, ini bukan kali pertama korban mengalami nasib serupa. Pada tahun 2023, korban juga pernah menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan anggota keluarga lainnya. Pelaku kasus sebelumnya saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Sanggau.
"Mengingat riwayat trauma tersebut, kami memberikan perhatian khusus. Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau," tegas Triyono.
Korban dipastikan akan mendapatkan perlindungan penuh, pendampingan hukum, serta pemulihan trauma secara optimal mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan nanti.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yakni Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto ayat (1), atau alternatif Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 415 huruf b serta Pasal 418 ayat (1). Ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini sangat berat.
AKP Triyono juga mengungkapkan data mengkhawatirkan lainnya. Sejak Januari hingga April 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah menangani tujuh kasus pencabulan dan kekerasan seksual, dengan mayoritas korban adalah anak di bawah umur.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Namun, kewaspadaan lingkungan harus ditingkatkan, terutama terhadap orang terdekat dan pengawasan anak di era media sosial ini," pungkas Triyono.( Euis ).
Trending