Sekadau, 18 November 2025 - Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Lokakarya Penetapan Areal Konservasi dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan di Kabupaten Sekadau. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung TP PKK Kabupaten Sekadau dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Sekadau nomor 600.4/169/DLH-3/2025 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penetapan Areal Konservasi dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan di Kabupaten Sekadau.
Dalam laporannya, Ibu Nurhayati, S.P, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Bidang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sekadau, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya penetapan areal konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan.
Selanjutnya, acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Sekadau, Purkismawati, SKM., MAP. Dalam sambutannya, Purkismawati menekankan pentingnya penetapan areal konservasi dalam mendukung pengelolaan lahan yang berkelanjutan di Kabupaten Sekadau.
"Penetapan areal konservasi ini merupakan langkah penting dalam upaya kita untuk melestarikan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ujar Purkismawati.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan pemaparan materi oleh narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Apeng Petrus, S.STP, selaku Kepala DLH Kabupaten Sekadau, dengan topik "Penetapan Areal Konservasi dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan di Kabupaten Sekadau.
*Pemaparan Materi*
Lokakarya ini menampilkan tiga materi utama yang disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Berikut adalah ringkasan dari pemaparan materi:
*Materi 1: Penetapan Areal Konservasi dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan di Kabupaten Sekadau*
Pembicara: Apeng Petrus, S.STP (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau)
- Pemaparan tentang pentingnya penetapan areal konservasi dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan di Kabupaten Sekadau
- Penjelasan tentang langkah-langkah penetapan areal konservasi dan manfaatnya bagi lingkungan hidup dan masyarakat
*Materi 2: Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terhadap Pengelolaan Areal Konservasi*
Pembicara: Muhammad Iqbal, S.T., M.Ling (Pengendali Dampak Lingkungan Pertama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang)
- Pemaparan tentang peran pemerintah daerah Kabupaten Sintang dalam pengelolaan areal konservasi
- Penjelasan tentang strategi pengelolaan areal konservasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah
*Materi 3: Peran Organisasi Masyarakat Sipil terhadap Pengelolaan Areal Konservasi*
Pembicara: Dedi Wahyudi (WWF)
- Pemaparan tentang peran organisasi masyarakat sipil dalam pengelolaan areal konservasi
- Penjelasan tentang kegiatan organisasi masyarakat sipil dalam mendukung pengelolaan areal konservasi dan manfaatnya bagi lingkungan hidup dan masyarakat
Dengan demikian, lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan areal konservasi dalam mendukung pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan di Kabupaten Sekadau.
Dan diiharapkan juga dari kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat untuk penetapan areal konservasi di Kabupaten Sekadau dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan.( Euis / Man / Ulan ).
Trending