Polres Sekadau menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau.Jum'at ( 24 - 10 - 2025 ).
AKBP Donny Malino Manoppo, S.H.,S.IK.,M. Si, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Robianto,dan Kasi Humas Iptu Triyono,menyampaikan keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Sekadau dalam mengungkapkan beberapa kasus narkotika.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sekadau menjelaskan bahwa kasus narkotika yang diungkap merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Sekadau."Kami tidak akan berhenti dalam menindaklanjuti kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau,"tegasnya.
Iptu Robianto, Kasat Resnarkoba,menambahkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih puluhan gram dari para tersangka."Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sekadau,"katanya.
Berikut beberapa kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sekadau selama beberapa bulan ini =
1.LP/A/15/VIII/2025,Tanggal 22 Juli 2025 TKP= Dusun Lembah Beringin,Desa Belitang,Kabupaten Sekadau.Tersangka Inisial SM ( 32 tahun ).Barang bukti Sabu seberat 1,2gram, satu alat isap ( bong ), satu timbangan digital, satu korek api, dan satu unit ponsel.
2.L/P/A/ 16/VIII/ 2025,Tanggal 19 Agustus 2025.TKP=Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.Tersangka Inisial AHA ( 23 tahun ), Barang Bukti Satu paket seberat 0.4 gram,dua lembar kertas, lima batang rokok, satu unit sepeda motor Honda, dan satu ponsel Oppo.
3.L/P/A/17/VIII/ 2025,Tanggal 23 Agustus 2025.TKP=Asrama SMK Amaliah, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Tersangka Inisial S ( 42 tahun ). Barang bukti=Sabu seberat 6,9 gram, satu timbangan digital, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
4.L/P/A/18/VIII/2025, Tanggal 30 Agustus 2025.TKP= Penginapan Homestay, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.Tersangka Inisial GEN ( 31 tahun ). Barang bukti Sabu seberat 0,16 gram, alat isap, korek api, dan satu unit ponsel Vivo.
5.L/P/A/18/VIII/2025, Tanggal 30 Agustus 2025.TKP= Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.Tersangka Inisial PI ( 29 tahun ). Barang bukti Sabu seberat 4,9 gram, alat isap,plastik pembungkus, dan satu unit ponsel.
Semua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1,dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Polres Sekadau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu- ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan terkait peredaran narkotika."Kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran narkotika,"ujar Donny.
Dengan pengungkapan kasus narkotika ini, Polres Sekadau berharap dapat menciptakan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba. ( Euis ).
Trending