SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pelaku berinisial M (38) berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026) setelah lolos dari incaran polisi selama beberapa bulan.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasihumas AKP Triyono, Selasa (5/5/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai kehilangan barang berharga di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.
“Pelaku berhasil kami amankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Triyono.
Usai mengamankan pelaku, tim Unit Jatanras (Jenderal Ancaman dan Perusakan) langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, yaitu sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik kost dan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, antara lain tas, uang logam, perhiasan imitasi, dan sebuah kunci modifikasi berbentuk huruf T yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Modus operandi yang dilakukan terbilang unik dan nekat. Pelaku tidak merusak pintu utama, melainkan membongkar ventilasi udara di bagian dapur menggunakan sepotong kayu hingga patah, kemudian merayap masuk melalui celah sempit tersebut.
“Saat kejadian, korban sedang berada di luar kota. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol setelah mendapat informasi dari tetangga bahwa pintu rumah terbuka. Saat dicek, kondisi rumah berantakan dan dua buah celengan milik korban hilang,” jelas Triyono.
Di dalam rumah, pelaku memecahkan kedua celengan tersebut menggunakan alat yang dibawanya dan berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp600.000. Meskipun nilai kerugian materiil tidak terlalu besar, aksi pembongkaran ini tergolong berat karena melanggar keamanan properti pribadi.
Saat ini, pelaku M beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan cara membongkar atau merusak bagian bangunan untuk masuk ke tempat kejadian. Ancaman pidana bagi pelaku cukup berat, yakni penjara maksimal 7 tahun.
AKP Triyono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Satkamling) dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat gerak-gerik mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.( Hms / Euis )
Trending