Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Gudang Penampungan Ilegal Untuk CPO Kembali Beroperasi, Seolah Kebal Hukum... Hebat


Sebuah gudang penampungan ilegal untuk Crude Palm Oil (CPO) dan kernel kembali beroperasi dengan lancar. Lokasinya berada di Jalan Poros Sosok – Tayan Hulu, tepatnya di wilayah hukum Polsek Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Keberadaan gudang ini bukanlah rahasia umum. Ia memanfaatkan infrastruktur jalan poros yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan, justru berubah menjadi jalur strategis untuk praktik ekonomi gelap. Aktivitas ini diduga kuat telah berlangsung lama, menggerogoti pendapatan negara dan mencemari iklim usaha yang sehat.

Modus Operandi

Praktik ilegal ini dijalankan dengan modus yang terstruktur. Gudang tersebut berfungsi sebagai titik kumpul sebelum komoditas sawit itu disalurkan ke pihak-pihak tertentu atau diekspor secara gelap. CPO dan kernel ilegal ini diduga berasal dari kebun-kebun yang tidak memiliki dokumen legal atau hasil curian dari perkebunan resmi. Dengan menggunakan jalan poros yang cukup bagus, pergerakan truk-truk pengangkut bisa dilakukan baik siang maupun malam, menyamar di antara lalu lintas kendaraan resmi. Keberanian pelaku sampai pada level tertentu, di mana seorang supir berinisial J, ketika dikonfirmasi, justru menantang dengan kalimat, "Silakan saja diterbitkan." Ini menunjukkan rasa kebal dan keyakinan bahwa operasi mereka tidak terganggu.


Kerugian negara dari praktik semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai ekonomi yang menguap dari satu gudang ilegal bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Kerugian berasal dari hilangnya penerimaan pajak, bea keluar, dan pungutan resmi lainnya yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Selain merugikan negara, praktik ini juga merusak tatanan pasar. Perkebunan dan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi secara legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang harganya lebih murah akibat tidak menanggung beban pajak dan biaya operasional standar. Dalam jangka panjang, ini dapat menciutkan investasi legal di sektor sawit.

Regulasi dan Penegakan Hukum

Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang cukup untuk menindak tegas praktik perdagangan CPO dan kernel ilegal. Aturan-aturan tersebut mengatur tata niaga, perpajakan, dan perizinan. Namun, celah penegakan hukum yang lemah menjadi masalah utama. Pengawasan di lapangan, terutama di daerah-daerah poros seperti ini, seringkali tidak optimal. Kolusi dan korupsi diduga kuat menjadi faktor yang mempermudah berlangsungnya aktivitas ilegal ini. Untuk memberantasnya, diperlukan operasi terpadu yang melibatkan kepolisian, Bea Cukai, Dirjen Pajak, dan pemerintah daerah. Penindakan tidak hanya pada level penampung, tetapi harus merambah ke seluruh rantai pasok, termasuk sumber bahan baku dan pembelinya.

Pemberantasan gudang ilegal CPO dan kernel memerlukan pendekatan yang komprehensif. Pertama, penguatan sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, seperti GPS untuk melacak pergerakan truk tangki CPO dan database terintegrasi untuk memverifikasi dokumen kepemilikan komoditas. Kedua, sanksi yang berat dan tidak diskriminatif. Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, harus dihukum dengan sanksi yang membuat jera, termasuk pencabutan izin usaha. Ketiga, transparansi dan partisipasi masyarakat. Masyarakat di sekitar lokasi rawan harus dilibatkan sebagai mata dan telinga dengan sistem pelaporan yang terlindungi. Mereka yang selama ini hanya menjadi penonton harus diubah menjadi garda terdepan pemberantasan illegal trading.


Keberanian pelaku yang menantang pemberitaan adalah cermin dari masalah sistemik. Gudang ilegal di Sanggau bukan hanya soal kejahatan perpajakan, tetapi juga indikasi lemahnya kedaulatan ekonomi di daerah. Pembangunan jalan poros, yang merupakan buah pembangunan, tidak boleh dikhianati untuk kepentingan segelintir orang yang merugikan bangsa. Tindakan tegas dan berkelanjutan mutlak diperlukan sebelum praktik semacam ini menjadi kanker yang semakin sulit diobati dan akhirnya melumpuhkan sektor strategis nasional.( Euis / Man  ). 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next