Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

FGD Tata Niaga Sawit di Kalbar: Dorong Regulasi Ramp dan Pembentukan Tim Terpadu


Kubu Raya – Rabu, 9 Juli 2025. Bertempat di Ballroom Kencana Hotel Alimore, telah diselenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat”. Kegiatan ini digelar atas inisiatif GAPKI Cabang Kalbar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar dalam rangka mencari solusi terhadap maraknya praktik tata niaga sawit yang tidak sesuai regulasi, seperti PKS tanpa kebun dan ramp sawit ilegal.

Acara dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, asosiasi petani sawit, serta peserta dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat secara luring dan daring. Turut hadir mewakili Gubernur Kalbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Drs. Ignasius IK, S.H., M.Si.


Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Ketua GAPKI Cabang Kalbar, Bpk. Aris Supratman, disoroti berbagai persoalan krusial yang mengganggu iklim investasi perkebunan, seperti pencurian TBS, praktik loading ramp tanpa izin, hingga hadirnya PKS tanpa kebun. “Ini semua menjadi indikator lemahnya pengawasan dan disharmoni regulasi,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya forum ini dalam merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di tingkat provinsi untuk mengawal tata kelola sawit yang berkelanjutan.



Mewakili Gubernur Kalbar, Drs. Ignasius IK menegaskan bahwa sawit tetap menjadi sektor strategis penopang perekonomian daerah. Namun, tantangan seperti konflik sosial, deforestasi, dan ketidakteraturan tata niaga, harus diatasi dengan sinergi lintas sektor.

“FGD ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Kita butuh regulasi yang mengatur tata niaga, termasuk keberadaan loading ramp, secara tegas dan konsisten,” ujarnya.



Dalam sesi materi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Bpk. Heronimus Hero, menyampaikan bahwa tata niaga TBS telah diatur melalui Permentan No. 13/2024 dan Pergub Kalbar No. 86/2022, namun implementasinya menghadapi kendala di lapangan, utamanya karena kehadiran loading ramp yang tidak sesuai regulasi dan belum memiliki NIB. Data mencatat, dari 359 ramp sawit di Kalbar, hanya 97 yang legal.

Sementara itu, Kadis Perindag ESDM Kalbar, Dr. H. Syarif Kamaruzaman, menguraikan dampak positif dan negatif keberadaan ramp. Ramp dapat membantu akses pekebun kecil ke pasar, namun jika tak diatur, bisa menyebabkan distorsi harga, memotong rantai kemitraan, dan menampung TBS ilegal.
Dari sisi perizinan, DPMPTSP Kalbar melalui Ibu Dayang Yuli Samsiah menjelaskan perlunya kejelasan KBLI yang digunakan untuk kegiatan loading ramp. Belum adanya regulasi spesifik menyulitkan pengawasan di lapangan.

Polda Kalbar yang diwakili Kompol Febriawan menekankan pentingnya pengawasan agar distribusi TBS berjalan sesuai ketentuan. “Praktik kebun sawit ilegal dan ramp tak berizin harus ditindak tegas untuk menjaga stabilitas industri sawit,” katanya. 

Penanggap dari unsur hukum dan akademisi, seperti Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Prov Kalbar dan Dosen Fakultas Pertanian Untan, menyoroti pentingnya legalisasi ramp, pembinaan koperasi, serta sosialisasi kepada petani agar tidak terjebak dalam praktik tata niaga ilegal.

Diskusi interaktif dari peserta seperti Apkasindo Perjuangan, perwakilan perusahaan, dan dinas kabupaten, mengusulkan tindakan tegas terhadap ramp liar, serta penguatan kelembagaan koperasi dalam tata niaga TBS.



Forum ini merumuskan beberapa poin penting, di antaranya:

1. Evaluasi terhadap PKS tanpa kebun dan izin loading ramp yang tidak sesuai ketentuan.


2. Perlunya legalitas ramp sawit berbadan hukum dan berkemitraan resmi dengan PKS.


3. Kebutuhan regulasi khusus terkait ramp sawit dan klasifikasi KBLI.


4. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tanpa pengecualian.


5. Pembentukan Tim Terpadu Provinsi untuk mendampingi tata kelola dan penyelesaian hambatan perkebunan sawit.


6. Keanggotaan tim meliputi Dinas Perkebunan, Disperindag, Dinas Tenaga Kerja, GAPKI, dan unsur lainnya.

Kegiatan FGD ini ditutup pada pukul 12.30 WIB dalam keadaan kondusif. Para peserta berharap hasil diskusi ini tidak hanya menjadi wacana, namun ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret demi mendukung tata kelola perkebunan kelapa sawit Kalimantan Barat yang berkelanjutan, transparan, dan adil bagi semua pihak.( Euis  ). 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Next