Pontianak Kubu Raya Sekadau Sanggau Landak Sintang Melawi Kapuas Hulu Ketapang Bengkayang Singkawang Mempawah Sambas Kayong Utara

Jatanras Polres Sekadau Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Pontianak Timur



SEKADAU, Cekcok di dalam kamar berujung panjang. Sepeda motor milik seorang perempuan di Sekadau justru dibawa kabur hingga akhirnya berpindah tangan ke wilayah Pontianak Timur.

Peristiwa ini dialami korban berinisial M (40), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, saat terlibat pertengkaran dengan calon suaminya, S (31), pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian pelaku sempat meninggalkan rumah, namun kemudian kembali dan terlibat cekcok di dalam kamar. Situasi memanas hingga pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa izin.

Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi bahwa kendaraannya telah digadaikan di wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke SPKT Polres Sekadau untuk ditindaklanjuti.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan kendaraan.

Pada Senin (6/4) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan barang bukti berhasil ditemukan di wilayah Pontianak Timur. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Rabu (8/4).

IPTU Zainal mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK dan fotokopi BPKB milik korban.

“Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terlebih dalam hubungan personal yang belum memiliki ikatan hukum yang kuat.( Hms/ Euis  ). 

Tinggalkan Komentar

Back Next